Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas

  1. 1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas, juga berlaku pada Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas, yaitu meliputi Orang Asing :
    a. penanam modal asing;
    b. tenaga ahli;
    c. rohaniawan;
    d. dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan;
    e. yang mengadakan penelitian ilmiah;
    f. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
    g. yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
    h. yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan) belas tahun atau belum menikah;
    i. yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia ;
    j. anak asing dari Orang Asing yang telah kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
    k. eks warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal terbatas di Wilayah Indonesia ;
    l. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia;
    m. wisatawan lanjut usia mencanegara;
    n. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda RI;
  2. 2. Dalam hal Orang Asing mengajukan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas dengan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan, juga melampirkan persyaratan :
    a. surat keterangan dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat yang diakui oleh pemerintah, atau kantor perwakilan yang menjelasakan alasan Orang Asing yang bersangkutan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta surat oersetujuan Menteri; dan
    b. surat keterangan dari penjamin atau penanggung jawab yang menjelaskan bahwa keberadaan Orang Asing bersangkutan berdasarkan alasan kemanusiaan serta surat persetujuan Direktur Jenderal.
  3. 3. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam point 2, Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan Izin Tinggal Kunjungan yang sebelumnya atau yang terakhir;
  4. 4. Khusus untuk tenaga ahli, juga melampirkan Pengesahan Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan bukti pembayaran DKP -TKA yang sebelumnya.

  1. 1. Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas terhadap Orang Asing dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing;
    2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada point 1, diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir;
    3. Permohonan Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan diajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya;
    4. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas pada point 1, tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun dan apabila telah menikah sebelum umur 18 (delapan belas) tahun, maka Izin Tinggal Terbatasnya dibatalkan;
    5. Selain itu, jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan rekomendasi instansi yang berwenang, permohonan pemohon dan masa berlaku paspor kebangsaan;
    6. Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas diberikan tidak dapat melampaui masa berlaku paspor kebangsaannya.
  2. Prosedur Alih Status Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas adalah sebagai berikut :
    1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Penyusunan telaahan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    4. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan;
    5. Pemindaian dokumen oleh petugas;
    6. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    7. Pemeriksaan cekal;
    8. Pemeriksaan penjamin;
    9. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan;
    10. Permohonan Persetujuan Kepala Divisi Keimigrasian;
    11. Pemindaian dokumen kantor imigrasi;
    12. Permohonan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi ;
    13. Pemindaian dokumen kantor wilayah;
    14. Pemeriksaan Kepala Seksi Izin Tinggal;
    15. Pemeriksaan Kepala Sub Direktorat Izin Tinggal;
    16. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi;
    17. Pemindaian Dokumen Direktur Jenderal Imigrasi;
    18. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Terbatas serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan;
    19. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    20. Pemindaian dokumen selesai;
    21. Pemohon mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Elektronik melalui email terdaftar.

9 (sembilan) hari kerja (tidak termasuk untuk persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)

1. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000

2. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp 1.500.000

3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp 2.000.000

4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000

5. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp 1.000.000

6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000

Izin Tinggal Terbatas WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store