Konseling

  1. Pasien Telah Melakukan Registrasi Di Loket Pendaftaran
  2. Pasien Mendapatkan Surat Pengantar dari Poliklinik Rujukan
  3. Surat Pengantar Catin dari Kantor Desa/Kelurahan (Konseling Catin)

  1. Pasien Melakukan Registrasi di Loket pendaftaran (menunjukkan surat pengantar catin dari desa/kelurahan khusus untuk pasien catin)
  2. Perawat/Bidan/tenaga penunjang lainnya Mengidentifikasi Data Sosial Pasien (No RM , Nama, Tanggal Lahir,Alamat) Untuk Mencocokan dengan data berkas Rekam Medis Pasien
  3. Pasien Dilakukan Pemeriksaan Tekanan Darah , Tinggi Badan ,dan Berat Badan oleh perawat/bidan/tenaga penunjang lainnya
  4. Pasien Mendapatkan surat rujukan konseling dari perawat/bidan/dokter/dokter gigi
  5. Pasien dilakukan konseling oleh petugas

Waktu Pelayanan yang dimulai pada saat pasien mendapatkan surat pengantar konseling atau mulai dari saat selesai pendaftaran untuk pasien catin

Tidak dipungut biaya

Usaha Kesehatan Perseorangan (Pelayanan Rawat Jalan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konseling"