Unit Gawat Darurat

  1. pasien membawa kartu identitas
  2. pasien membawa kartu jkn/kis

  1. Pasien Datang dengan mobilitas pribadi / Ambulance puskesmas
  2. Respon Time dari petugas < 5 menit
  3. Petugas igd melakukan screening TRIAGE (Pemilihan derajat kegawat daruratan penderita)
  4. Keluarga/Pasien melakukan Regitrasi pasien dengan menggunakan identitas (Umum / JKN KIS)
  5. Pasien dilakukan Observasi oleh petugas
  6. Pasien Mendapatkan Pengobatan/Tindakan/Dirujuk/Meninggal

Waktu pelayanan yang dimulai pada saat penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera yang mengancam kelangsungan hidup sampai dengan selesai mendapatkan pengobatan ,tindakan, atau rujukan ke fasilitas tingkat lanjut 

Tidak dipungut biaya

Usaha Kesehatan Perseorangan (Pelayanan UGD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"