Pengajuan RAPBDes dan/ APBDES Perubahan

  1. a. Rancangan APBDes Cower warna kuning tanpa dijilid;
  2. b. APBDes Cower warna kuning sudah dijilid;
  3. c. Sesuai waktu yang telah ditentukan.

  1. a. Penyerahan RAPBDes dan/APBDes lansung di Kaspem;
  2. b. RAPBdes dan/ APBDes dikoreksi langsung sesuai dengan urut penyetoran;
  3. c. Apabila RAPBdes dan/ APBDes ada yang tidak sesuai di Rekening, SSH, program pemerintah dan alokasi anggaran, Camat akan memberikan rekomendasi;
  4. d. Rekomendasi dibuat Camat wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa;
  5. e. Pemerintah Desa dan BPD mengadakan Musdes menindaklanjuti Rekomendasi Camat;

3 (tiga) hari apabila tidak ada kesalahan dan pejabat yang berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

rekomendasi APBDes

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 081329878725 (Kasi Pemerintahan Desa)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan RAPBDes dan/ APBDES Perubahan"