Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  1. a. Surat permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa yang berisi nama dan tanggal purnatugas.
  2. b. Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa;
  3. c. Foto Copy KTP dan KK.

  1. a. Penyerahan surat permohonan;
  2. b. Surat masuk ke bagian umum untuk di agenda;
  3. c. Surat diketahui oleh Sekertaris Kecamatan;
  4. d. Surat masuk ke pimpinan untuk dapat disposisi;
  5. e. Surat rekomendasi dibuat di Kaspem;
  6. f. Camat menandatangan Surat rekomendasi;
  7. g. Surat Rekomendasi di antar ke desa.

2 (dua) hari apabila tidak ada kesalahan dan pejabat yang berwenang ada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa

  • Langsung kontak person HP ke Nomor 081329878725 (Kasi Pemerintahan Desa)
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"