Surat Dispensasi Nikah Mendadak

  1. a. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, Fotocopy Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya
  2. b. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Kedungbanteng

  1. a. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. b. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. c. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Kedungbanteng

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  • Langsung kontak person HP ke Nomor 085952928535 (Kasi Permas)
  • Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah Mendadak"