Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. b. Foto copy Akta Nikah;
  3. c. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  4. d. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk pindahan;
  5. e. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam buku Harian Permohonan KTP/KKdan memberikan bukti penerimaan berkas;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
  4. d. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan;
  5. e. Petugas Operator menginput biodata pemohon;
  6. f. Pemohon mengambil KK di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian penerbitan Kartu Keluarga 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"