Pelayanan Pembuatan Surat Pindah (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan)

  1. a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. b. KTP Asli;
  3. c. Kartu Keluarga Asli;
  4. d. Foto copy Surat Nikah (bagi yang sudah nikah);
  5. e. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam Buku Harian Permohonan Surat Pindah;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan Surat Pindah;
  4. d. Pemohon mengambil dokumen yang sudah ditandatangani Camat.

Jangka waktu penyelesaian pembuatan Surat Pindah 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Pindah (Dalam Desa, Antar Desa, Antar Kecamatan)"