Pelayanan Pembuatan Akte Kematian

  1. a. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. b. Surat kematin dari desa;
  3. c. Surat kematian dari rumah sakit ;
  4. d. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. e. Foto copy KTP Pelapor dan KTP 2 (dua) orang saksi yang berusia 21 tahun atau lebih yang mengetahui peristiwa kematian yang bersangkutan;
  6. f. Pemohon datang langsung, tidak menguasakan kepada orang lain;
  7. g. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam Buku Harian Permohonan Akta Kematian;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan Akta Kematian;
  4. d. Pemohon mengambil dokumen yang sudah ditandatangani Akte Kematian yang sudah tercetak.

Jangka waktu penyelesaian pembuatan Akta Kelahiran 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akte Kematian

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akte Kematian"