Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. a. Foto copy Kartu Keluarga;
  2. b. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan;
  2. b. Petugas register memverifikasi, mencatat dalam Buku Harian Permohonan KIA dan memberikan bukti Penerimaan berkas;
  3. c. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan;
  4. d. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan pemotretan dengan latar belakang merah;
  5. e. Pemrosesan KIA;
  6. h. Pemohon mengambil KIA di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian pembuatan Kartu Identitas Anak adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak"