Vaksinasi Rabies Pasif

  1. Pemohon datang ke Puskeswan untuk mengkonfirmasi jadwal dan ketersediaan vaksin
  2. Membawa Hewan Penular Rabies (anjing, kucing, kera)

  1. Pemohon datang untuk melakukan pendaftaran vaksinasi ke Puskeswan
  2. Petugas mendata dan mencatat identitas hewan dan pemohon
  3. Pemohon menunggu sinkronisasi jadwal terkait jadwal dan droping vaksin
  4. Petugas menghubungi pemohon terkait jadwal vaksinasi
  5. Pemohon membawa hewan yang akan divaksinasi ke Puskeswan
  6. Petugas melaksanakan pemeriksaan status kesehatan hewan kemudian melaksanakan vaksinasi dan mencatat hasil vaksinasi
  7. Petugas melaporkan hasil kegiatan vaksinasi kepada Kepala UPTD Puskeswan

sesuai program dan ketersedian vaksin

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi

  • Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  • secara tertulis melalui :
  • surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • kotak pengaduan
  • Call Center : 0822 8388 3395
  • Email : Diperta_payakumbuhkota@gmail.com

                     puskeswankotapyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Vaksinasi Rabies Pasif"