Pelayanan Pengobatan Pasif

  1. membawa hewan yang sakit
  2. Menyampaikan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi nama, nomor kontak dan alamat peternak, kasus yang dialami pasien dan jumlah hewan yang sakit

  1. Peternak membawa hewan/ternak ke puskeswan
  2. Petugas mencatat di buku pelaporan harian Puskeswan
  3. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk pengobatan
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan, pengobatan, dan selanjutnya mencatat hasilnya
  5. Petugas melaporkan hasilnya ke Kepala UPTD

sesuai dengan kondisi hewan

Tidak dipungut biaya

Jasa pengobatan penyakit hewan, pemberian vitamin B kompleks injeksi, monitoring kasus penyakit hewan menular

  • Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  • secara tertulis melalui :
  • surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskeswan Kota Payakumbuh
  • kotak pengaduan
  • Call Center : 0822 8388 3395
  • Email : Diperta_payakumbuhkota@gmail.com

            Puskeswankotapyk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Pasif"