Standar Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. • Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya
  2. • Adanya kenaikan Angka kesakitan dan kematian penyakit menular di lingkungan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas sebagai unit kerja kesehatan dasar
  3. • Adanya identifikasi faktor resiko dan penyakit tidak menular tertentu pada masyarakat

  1. Penyusunan rencana usulan kegiatan ( RUK )
  2. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan ( RPK )
  3. Penyusunan plain of action ( POA ) dari bantuan operasional kesehatan ( BOK )
  4. Penyusunan standar pelayanan minimal ( target yang akan dicapai dan cakupan penderita )

Sesuai kebutuhan

-                   Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -    Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

• Penyusunan Perencanaan • Tatalaksana Penderita • Pengelolaan Logistik • Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular • Peran Serta Masyarakat • Surveilans Epidemologi • Kegiatan pelatihan untuk pelaksanaan kegiatan • Pendekatan Komunikasi, Informasi dan Evaluasi • Kerjasama Lintas Program/Sektor • Pemantauan • Evaluasi Program

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P)"