Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Sehat Pada Tempat Pengolahan Makanan (Makanan Jajanan dan Rumah Makan)

  1. Fotocopy KTP pemohon yang berlaku, sebanyak 1 lembar
  2. Foto Denah bangunan/tempat usaha sebanyak 1 lembar
  3. Pasfoto Pemohon 4x6 (warna), sebanyak 2 lembar
  4. sertifikat/piagam kursus (pengusaha dan Penjamah), kalau ada

  1. Masyarakat datang
  2. Registrasi
  3. Proses

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Sehat

  1. Contact person (petugas)
  2. Bertemu dengan petugas
  3. Secara tertulis (saran) hasil pemeriksaan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Laik Sehat Pada Tempat Pengolahan Makanan (Makanan Jajanan dan Rumah Makan)"