Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. - Pasien datang sendiri atau diantar keluarga
  2. - Pasien mencuci tangan terlebih dahulu dan di cek suhu badan oleh petugas
  3. - Pasien sudah mendaftar di loket pendaftaran

  1. a. Persiapan ( mempersiapkan tempat untuk pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung, mempersiapkan peralatan yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan lingkungan dalam gedung dan luar gedung )
  2. b. Perencanaan ( Menyusun rencana usulan kegiatan pelayanan Kesling, Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan pelayanan kesling, menyusun panduan kegiatan pelayanan Kesling, menyusun Kerangka Acuan kegiatan pelayanan Kesling,
  3. c. Pelaksanaan ( Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan lingkungan sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, menyusun laporan hasil kegiatan pelayanan Kesling)
  4. d. Monitoring
  5. e. Evaluasi

Sesuai kebutuhan

-               Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -  Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 -Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

- Konseling/ klinik sanitasi - Inspeksi rumah sehat - Inspeksi Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dan luar Gedung - Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam Gedung dan luar Gedung - Pemeriksaan jentik rumah tangga - Pengambilan sampel air minum dan air bersih - Inspeksi Depot Air Minum - Pembinaan Desa STBM ( 5 Pilar STBM ) - Pembinaan kelompok pemakai air ( Pokmair ) - Pembinaan hygiene sanitasi makanan - Inspeksi Tempat-Tempat Umum ( Sekolah, Mushola, Masjid, Pasar, Pasar) - Pengelolaan sampah infeksius dan non infeksius - Pengukuran kebugaran jasmani karyawan/calon jamaah haji - Pembinaan Pos UKK

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Lingkungan"