Standar Pelayanan Gizi bersifat UKM

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. • Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan diwilayah kerja dalam rangka terwujudnya kecamatan sehat dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya

  1. • Petugas membangun dasar-dasar Konseling (Salam, perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, memahami tujuan kedatangan, serta menjelaskan tujuan dan proses konseling)
  2. • Petugas Mengumpulkan data dan fakta dari semua aspek dengan melakukan assessment atau pengkajian gizi menggunakan data antropometri, biokimia, klinis dan fisik, riwayat makan, serta personal.
  3. • Petugas menegakkan Diagnosa Gizi
  4. • Petugas melakukan Intervensi Gizi
  5. • Petugas memonitoring dan evaluasi
  6. • Petugas Mengakhiri konseling ( Terminasi )
  7. • Mengakhiri konseling /Terminasi

Sesuai kebutuhan

-              Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

• Formulir permintaan konseling Gizi • Formulir Asuhan Gizi • Formulir riwayat pola makan/kebiasaan • Kartu Menuju Sehat

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website: http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi bersifat UKM"