Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat

  1. Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat di wilayah kerja Puskesmas Kampung Teleng mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

  1. Penyediaan materi komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kesehatan jiwa
  2. Pedoman dan buku kerja kesehatan jiwa
  3. Peningkatan pengetahuan sumber daya manusia (SDM)
  4. Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan
  5. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat di Puskesmas
  6. Pelaksanaan kunjungan rumah: a) Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) Kesehatan Jiwa; dan b) Dukungan psikososial;
  7. Monitoring dan evaluasi

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat"