Pelayanan Fisioterapi

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. -Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS
  3. Sudah mendapatkan rujukan internal

  1. -Petugas memanggil pasien sesuai urutan surat rujukan internal yang masuk -Petugas melakukan identifikasi ulang pasien meliputi nama lengkap, umur, alamat pasien. -Petugas melakukan anamnesa mengenai keluhan penyakit, riwayat pengobatan atau terapi sebelumnya kepada pasien -Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan gerak kepada pasien -Petugas menentukan diagnose fisioterapi berdasarkan keluhan dan hasil pemeriksaan fisioterapi. -Petugas menentukan rencana layanan yang akan dilakukan . -Petugas menjelaskan tujuan dari tindakan fisioterapi yang akan dilakukan -Petugas memastikan bahwa pasien/ keluarga pasien paham dengan informasi yang disampaikan oleh petugas Petugas melakukan tindakan fisioterapi / Akupressure. -Petugas memberikan edukasi kepada pasien. Petugas melakukan pencatatan dokumen rekam medis elektronik / SIMPUS.

Tindakan elektri stimulasi ( tens) 10 - 15 menit

Infrared ( IR ) 10- 15 menit

Massase 20 menit

Ultra Sound ( US ) 5 menit

Micro Wave Diatermi ( MWD ) 10 - 15 menit

 

Sesuai Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan

Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah;

 

UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

- Kotak Saran

- Whatsapp : 081390149392

- Telephone : (0271) 662988

- Facebook : Puskesmas Karangpandan

- Instagram : puskesmas Karangpandan

- Email : puskesmaskarangpandan@gmail.com

- Website : puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id

- Langsung ke Petugas

Surat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile