Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. mengambil nomor antrian dari APM
  2. mengambil nomor antrian dari APM
  3. Membawa Identitas KTP/JKN/KK

  1. -Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan diruang tunggu -Petugas memanggil pasien kemudian melakukan wawancara dengan pasien dan menginput data pasien ke SIMPUS -Petugas mempersilahkan pasien menunggu di Ruang pemeriksaan yang dituju -Petugas memberi nomor sesuai bank nomor untuk pasien baru - Petugas menyinkronkan data SIMPUS dengan p-care BPJS

1- 5 Menit

Untuk Paisen baru 4-5 menit

Untuk Pasien Lama 2-3 menit ( Membawa KIB )

Pasien BPJS Gratis

Paisen Umum Rp. 18.000

UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

  • Kotak Saran
  • SMS center / Whatsapp (081390149392) / Telephone ( 0271 ) 662988
  • Facebook : Puskesmas Karangpandan
  • Blog Web : http://www.puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id
  • Pengaduan langsung ke Kepala Puskesmas Karangpandan atau KTU UPT Puskesmas Karangpandan

Mengisi buku keluhan/pengaduan yang ada dimeja informasi dan Pengaduan UPT Puskesmas Karangpandan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081390149392