Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. - Pasien/pelanggan membawa surat permintaan pemeriksaaan laboratorium dari ruang pelayanan
  2. - Pasien/pelanggan sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruang pemerikasaan

  1. - Pasien/pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruang tunggu pelayanan
  2. - Pasien/pelanggan dipanggil oleh petugas ruang pelayanan untuk pengambilan sampel
  3. - Proses di ruang laboratorium mengikuti standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan

-                    Waktu tunggu : 5 menit

-                    Pemeriksaan darah rutin : 15 menit

-                    Pemeriksaan kimia darah : 30 menit

-                    Pemeriksaan Malaria : 60 Menit

Penyerahan hasil pemeriksaan : 5 menit

-  Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -  Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

 -Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 202 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

- Lembar hasil pemeriksaan

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"