Standar Pelayanan Gizi yang Bersifat UKP

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis
  3. Sudah mendapatkan hasil pelayanan penunjang ( laboratorium ) bagi pasien tertentu.

  1. Petugas mendapatkan rujukan internal dari ruang pelayanan
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas menjaga privasi pasien
  4. Petugas memastikan identitas pasien
  5. Petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas serta perannya
  6. Petugas akan memberikan informasi edukasi kepada pasien atau keluarga sesuai dengan keadaan dan masalah yang dihadapi
  7. Petugas menanyakan ulang kepada kepada pasien dan keluarga tentang informasi yang telah diberikan
  8. Apabila pasien dan keluarga belum mengerti dengan Konseling gizi yang diberikan oleh petugas, maka petugas kesehatan akan mengulang kembali penjelasan Konseling gizi
  9. Apabila pasien dan keluarga sudah mengerti dengan Konseling gizi yang telah dijelaskan maka petugas kesehatan akan mendokumentasikan di dalam register pasien, buku status pasien/rekam medis

sesuai kebutuhan

-               Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -  Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 202 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyaraka

- Jasa pelayanan konsultasi dan konseling

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi yang Bersifat UKP"