Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut

  1. Pelayanan skrining kesehatan warga Negara Indonesia (WNI) usia 60 (enam puluh tahun) tahun keatas sesuai standar

  1. Pendataan lansia
  2. Skrining kesehatan lansia
  3. Pemberian buku kesehatan lansia
  4. Pelayanan rujukan
  5. Pencatatan dan pelaporan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut"