Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. - Pasien/pelanggan datang sendiri atau diantar oleh keluarga
  2. - Pasien/pelanggan sudah mendaftar di ruang pendaftaran
  3. Pasien/pelanggan sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Sesuai dengan SOP gigi dan Mulut
  2. Sesuai dengan SOP gigi dan Mulut

sesuai kebutuhan

-  Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -  Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 202 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

- Resep untuk pengambilan obat - Jasa tindakan dan pengobatan gigi - Pemberian rujukan baik pasien umum atau pasien BPJS ( jika diperlukan )

-     Kotak Saran

-     Layanan langsung di 0271 – 6882133

-     WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-     Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-     Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-     Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"