Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 449.1/37 tahun 2022

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/Pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/Pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh dokter termasuk pemeriksaan penunjang ( Laboratorium )
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan
  6. Proses pemeriksaan diruang pemeriksaan umum dilakukan sesuai SOP yang berlaku

-       Waktu tunggu : 5-10 menit

-       Pengkajian awal : 5 meni kebutuhan

-       Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas -    Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

-Peraturan bupati Kabupaten Karanganyar nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Bdan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksanaan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

- Resep pengambilan obat. - Rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai diagnosa dokter - Hasil pemeriksaan pencari kerja dan kebutuhan administrasi lain - Surat Keterangan Dokter ( SKD Buta Warna, SKD Anak Sekolah, SKD Pencari Kerja, SKD Calon Pengantin, SKD Calon Haji Tingkat Pertama, SKD untuk administrasi lainya - Rujukan internal untuk mendapatkan koseling dan kegiatan interprofesi

-           Kotak Saran

-           Layanan langsung di 0271 – 6882133

-           WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

-           Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

-           Facebook : Puskesmas Kebakkramat II

-           Website : http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau  Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"