Pelayanan Jasa Sandar/Istirahat Kapal

  1. Pengguna layanan (Nakhoda Kapal) memiki /membawa tanda pengenal/identitas diri.
  2. Menunjukkan dokumen/surat-surat kelengkapan kapal

  1. Pengguna layanan (Nakhoda Kapal) melapor kepada petugas layanan dengan membawa sertifikat kapal.
  2. Petugas layanan memeriksa kesuaian dokumen/surat-surat kelengkapan kapal dengan kapal yang sandar/istirahat.
  3. Jika dokumen/surat-surat kelengkapan kapal sesuai dengan kapal yang sandar/istirahat, maka petugas memberikan layanan jasa kepelabuhanan dan memungut retribusi jasa sandar/istirahat kapal sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Pengguna layanan menerima karcis retribusi jasa sandar/istirahat kapal.

Pengguna Layanan (Nakhoda Kapal) memilik/membawa tanda pengenal/ identitas diri dan melapor kepada petugas pelayanan dengan menunjukkan sertifikat kapal yang sah. Kemudian petugas pelayanan memeriksa dokumen/surat-surat kelengkapan kapal di tempat sandar/istirahat kapal. Apabila kelengkapan dokumen/surat-surat kapal sesuai dengan keadaan kapal yang sandar/istirahat, maka petugas memberikan layanan jasa kepelabuhanan dan memungut retribusi pelayanan jasa standar/stirahat kapal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi  Kepelabuhanan, maka biaya/tarif sebagai berikut :

I. Pelabuhan Penyeberangan (antar Kabupaten dalam Provinsi)

    1. Biaya/Tarif  (Sandar/Tambat) Kapal = Rp 75/GT.

    2. Biaya/Tarif Kapal Istirahat = Rp 50/GT/Jam.

II. Pelabuhan Penyeberangan antar Kecamatan dalam Kabupaten

    1. Biaya/Tarif (Sandar/Tambat) Kapal = Rp 40/GT.

    2. Biaya/Tarif Kapal Istirahat = Rp 25/GT/Jam.

III. Pelabuhan Sungai/Dermaga Perairan Darat

     1. Biaya/Tarif Dermaga Kayu = Rp 1.000/M x panjang kapal.

     2. Biaya/Tarif Dermaga Beton = Rp 1.500/M x panjang kapal.

     3. Biaya/Tarif Kapal Istirahat = Rp 4.000//Unit/12 Jam.

Tempat Sandar/Istirahat Kapal, Karcis Retribusi Jasa Kepelabuhanan

1. Melalui kotak pengaduan dan/atau pejabat pengelola pengaduan.

    a. No. Kontak : HP/WA : 0812-5733-540 (Sekretaris Dinas)

    b. No. Kontak : HP/WA : 0852-4561-1428 (Kasubbag TU, Kepegawaian, Perlengkapan dan Umum)

    c. No. Kontak : HP/WA : 0897-9971-088 (Kabid Perhubungan Darat dan Udara)

    d. No. Kontak : HP/WA : 0811-5627-273 (Kabid Perhubungan Laut dan Sungai)

    e. No. Kontak : HP/WA : 0811-563-777 (Kabid Pengendalian Sarana Transportasi dan Penerangan Jalan Umum).

2. Melalui Media Sosial (Fb, Instagram)

3. Melalui E-mail : perhubungankuburaya@yahoo.com

4. Melalui Website : dishub.kuburayakab.go.id

5. Melalui SP4N Lapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Sandar/Istirahat Kapal"