Pembatasan/Penolakan Pemeriksaan

  1. 1. Kebijakan Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah
  2. 2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT)
  3. 3. Surat Tugas Inspektur
  4. 4. Surat Pernyataan Keberatan atau pembatasan/penolakan pemeriksaan

  1. 1. Pemohon dalam hal ini pimpinan obyek pemeriksaan menyampaikan surat pernyataan keberatan untuk diperiksa dengan disertai alasan
  2. 2. Wakil penanggung jawab menerima dan koordinasi dengan pimpinan obyek pemeriksaan terkait keberatan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan melaporkan kepada Inspektur selaku penggung jawab
  3. 3. Inspektur menerima laporan dari Wakil Penanggung Jawab kemudian melaporkan terkait keberatan dari pimpinan obyek pemeriksaan kepada Bupati Banyumas
  4. 4. Bupati Banyumas menelaah laporan dari Inspektur kemudian memberikan disposisi kepada Inspektur untuk tetap melanjutkan pemeriksaan atau menghentikan pemeriksaan
  5. 5. Inspektur menerbitkan surat perintah penghentian pemeriksaan apabila disposisi Bupati Banyumas adalah untuk menghentikan pemeriksaan dan apabila disposisi Bupati Banyumas untuk melanjutkan pemeriksaan maka Inspektur berkoordinasi dengan pimpinan obyek pemeriksaan terkait disposisi kemudian memerintahkan kepada tim pemeriksaan untuk melanjutkan
  6. 6. Tim pemeriksaan menghentikan pemeriksaan atau melanjutkan pemeriksaan sesuai perintah Inspektur dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan kepada Inspektur
  7. 7. Inspektur melakukan reviu dan menandatangani konsep LHP

Sesuai jenis pengawasan

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Email :Inspektoratbms@gmail.com

Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas

Alamat Kantor : Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 45B

Telepon : (0281)  630700

Faksimili : (0281) 643789

Datang Langsung/ Kotak saran Inspektorat Daerah Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Inspektoratbms@gmail.com