Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar

  1. Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi: Skrining Kesehatan dan tindak lanjut hasil skrining kesehatan yang dilakukan pada anak kelas 1 (satu) sampai kelas 9 (sembilan) di sekolah minimal satu kali dalam setahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun di luar sekolah

  1. Pendataan anak usia pendidikan dasar
  2. Pra penjaringan: a) Informed consent; dan b) Pembagian buku rapor kesehatanku dan penjelasan penggunaan
  3. Pelaksanaan penjaringan kesehatan dan imunisasi anak sekolah
  4. Pelaksanaan tindak lanjut hasil penjaringan kesehatan: a) Rujukan jika diperlukan; dan b) Komunikasi informasi edukasi (kie);
  5. Pencatatan dan pelaporan.

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar"