Pelayanan kesehatan balita

  1. Pelayanan kesehatan balita sesuai standar adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada anak berusia 0-59 (nol sampai lima puluh sembilan) bulan dan dilakukan oleh: 1) Dokter, atau 2) Bidan, atau 3) Perawat 4) Gizi Yang memiliki surat tanda registrasi (str) dan diberikan di fasilitas: 1) Kesehatan pemerintah maupun swasta; dan 2) Upaya kesehatan bersumber daya manusia (posyandu).

  1. Pendataan balita usia 0-59 (nol sampai lima puluh sembilan) bulan
  2. Pemberian pelayanan kesehatan balita
  3. Pencatatan dan pelaporan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan balita"