Pelayanan kesehatan bayi baru lahir

  1. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir sesuai standar adalah pelayanan yang diberikan pada bayi usia 0-28 (nol sampai dua puluh delapan) sampai hari

  1. Pendataan bayi baru lahir
  2. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
  3. Pengisian dan pemanfaatan buku kesehatan ibu dan anak (kia)
  4. Pencatatan dan pelaporan
  5. Rujukan pertolongan kasus komplikasi pada bayi baru lahir bila diperlukan

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

upaya kesehatan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan kesehatan bayi baru lahir"