Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa kartu berobat Puskesmas Kampung Teleng.
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan JKN ( BPJS, KIS) yang masih berlaku/ aktif.
  3. Bagi peserta JKN yang tidak memenuhi kriteria diatas, akan diberlakukan sebagai pasien umum dipungut sesai tarif Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Jasa Umum.

  1. PASIEN DATANG
  2. PASIEN MENDAFTAR DI LOKET PENDAFTARAN
  3. PASIEN MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  4. PASIEN BARU MENYERAHKAN : 1. KTP 2. KARTU JAMINAN ( BPJS,KIS )
  5. PASIEN LAMA MENYERAHKAN; 1. KARTU JAMINAN ( BPJS,KIS) 2. KARTU POLIKLINIK
  6. PASIEN MENUNGGU DI POLI YANG DITUJU

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Perorangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"