Kerja sama perguruan tinggi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Surat Permohonan Kerja Sama;
  2. Proposal Kerja Sama disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. Nota Kesepahaman MK dengan Perguruan Tinggi dan/atau Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK);
  4. Permohonan disampaikan secara langsung atau melalui laman MK.

  1. Petugas menerima dan menelaah proposal permohonan kerja sama;
  2. Mempertimbangkan Telaah proposal kerja sama;
  3. Kepala Biro Humas dan Protokol mengirimkan nota dinas telaah kerja sama kepada Sekretaris Jenderal perihal kerja sama yang diterima atau ditolak;
  4. Sekretaris Jenderal memberi arahan lebih lanjut terhadap nota dinas hasil telaah;
  5. Pembahasan atau kesepakatan mengenai Rencana Kegiatan Kerja Sama dengan para pihak;
  6. Pelaksanaan kerja sama;
  7. Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Evaluasi

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Kerja Sama MK dengan Perguruan Tinggi

Penanganan pengaduan secara berjenjang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kerja sama perguruan tinggi"