Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Persyaratan Umum : 1. Surat Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP);
    2. Surat pernyataan dan jaminan dari penjamin;
    3. KTP elektronik penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat tanda masuk;
    5. e-Visa dan bukti pembayaran e-Visa;
    6. Bukti registrasi ITAS online;
    7. Surat domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat;
    8. Formulir (perdim nomor 24, 25 & 27);
    9. Pas foto ukuran 3 x 4 cm dengan latar belakang warna merah; dan
    10. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.
  2. Persyaratan khusus (tambahan) : 1. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai penanam modal, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta Pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan saham dari Orang Asing dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
    b. Izin prinsip dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM);
    c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM);
    d. Izin Usaha; dan;
    e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  3. 2. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    b. Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    c. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA);
    d. Dokumen penjamin (perusahaan atau organisasi atau yayasan):br 1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
    2) Akta Pendirian Perusahaan dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU);
    3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  4. 3. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Rekomendasi dari Kementerian Agama RI;
    b. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
    c. Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan RI; dan
    d. Notifikasi Non DPKK;
    e. Dokumen penjamin (yayasan atau lembaga kerohanian) :
    1) Akta Pendirian Yayasan dengan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU);
    2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. 4. Bagi Orang Asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Surat Persetujuan Ijin Belajar Mahasiswa Asing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kementerian Agama RI atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
    b. Surat rekomendasi dari Sekretariat Nagara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintahan Republik Indonesia.
  6. 5. Bagi Orang Asing yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari Kementerian Riset dan Teknologi RI atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.
  7. 6. Bagi Orang Asing yang melakukan perkawinan campuran dan menggabungan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh suami atau istri berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
    a. Kartu Keluarga penanggung jawab;
    b. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    c. Surat Keterangan Ijin Menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan suami atau istri berkewarganegaraan asing di Indonesia bagi yang menikah di wilayah Indonesia;
    d. Surat bukti lapor perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
    e. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor imigrasi sesuai dengan domisili; dan
    f. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, dalam hal suami atau istri berkewarganegaraan asing juga merupakan Tenaga Kerja Asing.
  8. 7. Bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dari suami atau istri yang merupakan Penanam Modal Asing atau Tenaga Kerja Asing atau Peneliti Asing atau Mahasiswa Asing atau Rohaniawan.
    c. Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari suami atau istri.
  9. 8. Bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    b. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    c. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dari ayah atau ibu yang merupakan Penanam Modal Asing atau Tenaga Kerja Asing atau Peneliti Asing atau Mahasiswa Asing atau Rohaniawan.
    d. Izin Tinggal Terbatas Elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari ayah atau ibu.
  10. 9. Bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
    a. Kartu Keluarga penanggung jawab;
    b. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
    c. Surat bukti lapor kelahiran dari kantor imigrasi sesuai dengan domisili;
    d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    e. Surat Keterangan Ijin Menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan ayah atau ibu berkewarganegaraan asing di Indonesia bagi yang menikah di wilayah Indonesia;
    f. Surat bukti lapor perkawinan orang tua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan
    g. Surat bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor imigrasi sesuai dengan domisili.
  11. 10. Bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu Warga Negara Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab dengan melampirkan persyaratan :
    a. Kartu Keluarga penanggung jawab ;
    b. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris ;
    c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris ;
    d. Surat Keterangan Ijin Menikah dari kedutaan atau kantor perwakilan ayah atau ibu berkewarganegaraan asing di Indonesia bagi yang menikah di wilayah Indonesia ;
    e. Surat bukti lapor perkawinan orang tua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri; dan
    f. Surat bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor imigrasi sesuai dengan domisili.
  12. 11. Bagi eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia;
    b. Bukti berupa dokumen resmi yang sah yang dapat membukrikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  13. 12. Bagi eks Warga Negara Indonesia bukan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks Warga Negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijazah.
  14. 13. Bagi anak eks berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
    a. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
    b. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris;
    c. Paspor kebangsaan ayah atau ibu warga negara asing;
    d. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) elektronik atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) ayah atau ibu warga negara asing;
    e. Surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri atau kantor imigrasi atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai domisili;
    f. Bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas dan pengembalian Dokumen Keimigrasian berupa Paspor RI;
    g. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan RI (sehubungan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI);
    h. Surat Keterangan telah mengembalikan KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, bagi yang telah memiliki.
  15. 14. Bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan :
    a. Bukti polls asuransi kesehatan, asuransi kematian;
    b. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia;
    c. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian ;
    d. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun ; dan
    e. Dokumen penjamin (perusahaan): 1) Izin usaha perdagangan dari Kementerian Pariwisata ;
    2) Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
    3) Akta Pendirian Perusahaan dan lampiran pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ;
    4) Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  16. 15. Bagi Orang Asing bekerja pada Instansi Pemerintah, Badan Internasional atau perwakilan Negara asing, permohonan diajukan olehnpenjamin dengan melampirkan persyaratan:
    a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara ;
    b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  17. 16. Bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan:
    a. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara ;
    b. Rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah terkait.
  18. 17. Bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dan saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan persyaratan :
    a. Akta lahir yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat ;
    b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya ;
    c. Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya ;
    d. Akta nikah orang tua dalam bahasa Inggris atau terjemahan dalam bahasa Inggris ;
    e. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

  1. 1. Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing ;
    2. Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan ;
    3. Dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Prosedur Pemberian Izin Tinggal Terbatas adalah sebagai berikut:
    1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal ;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    3. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan ;
    4. Pemohon datang kembali untuk melakukan pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik, sesuai jadwal yang telah ditentukan ;
    5. Persetujuan izin tinggal oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    6. Penerbitan nomor register dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Terbatas serta Izin Masuk Kembali pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan ;
    7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk ;
    8. Pemindaian dokumen selesai ;
    9. Pemohon mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Elektronik melalui email terdaftar.

6 (enam) harikerja (tidak termasuk apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan) 

1. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000
2. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 Tahun Rp 1.500.000
3. lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 Tahun Rp 2.000.000
4. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 600.000
5. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) Tahun Rp 1.000.000
6. Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) Tahun Rp 1.750.000
 

Izin Tinggal Terbatas WNA

Nomor pengaduan dan Informasi (WhatsApp) : 0811 2578 223

Telepom : (0274) 489165

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store