Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. 1. Surat permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dari penjamin;
    2. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai;
    3. KTP elektronik penjamin;
    4. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    5. Visa Kunjungan, kecuali bagi anak yang lahir di wilayah Indonesia dan saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
    6. Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
    7. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
    8. Formulir (perdim nomor 23);
    9. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.

  1. 1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, cetak tanda terima permohonan dan perekaman data izin tinggal;
    2. Pengawasan Keimigrasian lapangan jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    3. Pemohon melakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
    4.Pemindaian berkas persyaratan;
    5. Pencatatan keabsahan dokumen oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. Pemeriksaan cekal;
    7. Pemeriksaan penjamin;
    8. Pemohon datang kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan proses pengambilan data biometrik yang terdiri dari tahapan wawancara pemohon, pengambilan foto biometrik, sidik jari serta tanda tangan dan identifikasi biometrik (dilakukan hanya untuk perpanjangan ke-1);
    9. Persetujuan izin tinggal oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    10. Penerbitan nomor register dan peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan;
    11. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    12. Pemindaian dokumen selesai;
    13. Penyerahan dokumen.

6 (enam) hari kerja (tidak termasuk apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan) 

1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) masa berlaku 30 hari Rp 500.000
2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) masa berlaku 60 hari Rp 750.000 

Izin Tinggal Kunjungan WNA

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store