6 (enam) hari kerja (tidak termasuk apabila memerlukan Pengawasan Keimigrasian lapangan)
1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) masa berlaku 30 hari Rp 500.000
2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) masa berlaku 60 hari Rp 750.000
Izin Tinggal Kunjungan WNA
Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223
Email : imigrasi.jogja@gmail.com
Instagram : @imigrasi.jogja
Facebook : Imigrasi Yogyakarta
Twitter : @imigrasijogja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKEPALA SUBSEKSI PELAYANAN DOKUMEN PERJALANAN
KEPALA SUBSEKSI PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN
KEPALA SUBSEKSI IZIN TINGGAL KEIMIGRASIAN
KEPALA SUBSEKSI STATUS KEIMIGRASIAN
KEPALA SUBSEKSI PENINDAKAN KEIMIGRASIAN