Peliputan ke Mahkamah Konstitusi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Merupakan wartawan media yang aktif bertugas;
  2. Memiliki Kartu Identitas Pers.
  3. Melakukan registrasi wartawan.mkri.id.

  1. Mendaftarkan untuk melakukan kegiatan peliputan di MK pada laman wartawan.mkri.id;
  2. Jika identitas dan foto wartawan sudah terverifikasi, Staf Humas akan memberikan persetujuan melalui aplikasi terhadap permohonan registrasi tersebut;
  3. Wartawan akan mendapat qrcode yang dapat digunakan sebagai alat presensi setiap melakukan peliputan di MK;
  4. Wartawan melakukan presensi dengan pemindaian qrcode di resepsionis saat masuk gedung MK;
  5. Wartawan dapat langsung melakukan peliputan kegiatan sidang, non sidang, ataupun wawancara.

Satu hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Izin peliputan di MK

  1. Disampaikan langsung kepada Kepala Sub Bagian Humas, atau Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri;
  2. Kotak saran: datang langsung ke Gedung MK.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peliputan ke Mahkamah Konstitusi"