No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Satu hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Izin peliputan di MK
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store