Penerbitan Izin Pemindahan/Pemangkasan/Penebangan Pohon Pelindung Pada Jalur Hijau dan Taman

  1. Blanko permohonan yang diketahui Kepala Kelurahan
  2. Surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  4. Gambar denah lokasi pohon pelindung yang akan dipindahkan, dipangkas, atau ditebang
  5. Gambar denah rencana pembangunan
  6. Foto berwarna kondisi awal pohon pelindung dan lokasi sekitarnya sebelum dipindahkan, dipangkas, atau ditebang

  1. Pemohon mengisi blanko permohonan pemindahan/pemangkasan/penebangan pohon pelindung dan diketahui oleh Kepala Kelurahan
  2. Pemohon Mengajukan berkas Izin pemindahan/pemangkasan/penebangan Pohon Pelindung
  3. Petugas front office menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Permohonan Izin pemindahan/pemangkasan/penebangan Pohon pelindung
  4. Penentuan jadwal turun lapangan tim survei pohon pelindung dan menyiapkan surat perintah tugas yang ditanda tangani oleh Asisten II dan blanko berita acara
  5. Melaksanakan survei pohon pelindung
  6. Membuat rekomendasi Pemangkasan/ Penebangan/Pemindahan Pohon pelindung
  7. Pemohon menandatangani surat pernyataan kesediaan melaksanakan kewajiban atas izin penebangan pohon pelindung
  8. Mengetik Surat Izin Pemindahan/Pemangkasan/ Penebangan Pohon pelindung sesuai dengan rekomendasi dari Tim Survei pohon pelindung
  9. Pemenuhan kewajiban penggantian pohon pelindung ke Dinas Lingkungan Hidup (khusus izin penebangan)
  10. Pemohon menerima Izin Pemindahan/Pemangkasan/Penebangan Pohon Pelindung
  11. Penentuan jadwal pelaksanaan Pemindahan/ Pemangkasan/ Penebangan oleh tim penataan pohon pelindung
  12. Pelaksanaan oleh Tim Penataan Pohon Pelindung DLH

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemindahan/Pemangkasan/Penebangan Pohon Pelindung

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via email: klh.pyk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pemindahan/Pemangkasan/Penebangan Pohon Pelindung Pada Jalur Hijau dan Taman"