No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
Tidak dipungut biaya
a. KATEGORI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA 1. Informasi umum tentang MK; 2. Perkara teregistrasi; 3. Jadwal sidang; 4. Putusan; 5. Rekapitulasi perkara; 6. Berita sidang dan non sidang; 7. Risalah persidangan. b. KATEGORI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA 1. Putusan; 2. Perkara teregistrasi. c. KATEGORI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 1. Rencana dan Kebijakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, antara lain RPJP, RKTN, Rencana Strategis, dan rencana makro; 2. Audio dan video persidangan; 3. Rekapitulasi perkara; 4. Laporan Keuangan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 5. Laporan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 7. Informasi Lelang yang dilaksanakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 8. Informasi lelang; 9. Kerja sama yang dilaksanakan. d. KATEGORI DIKECUALIKAN 1. Data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; 2. Hasil penelitian yang sedang dalam proses Hak Atas Kekayaan Intelektual; 3. Surat-surat memorandum, disposisi, dan nota dinas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; 4. Hasil audit Sistem Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store