Permohonan informasi dan dokumentasi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Mengisi formulir permohonan informasi;
  2. Menyampaikan formulir permohonan informasi dengan dilampiri fotocopy KTP atau identitas lain;
  3. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui laman MK.

  1. Pemohon informasi datang ke loket Layanan Informasi dan Dokumentasi;
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas;
  3. Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan beserta tanda terima;
  4. Apabila informasi yang diminta tidak dapat dilayani saat itu juga, maka petugas mencatat dan akan menghubungi Pemohon kembali setelah informasi yang diminta tersedia.

  1. Paling lambat 45 (empat puluh lima) menit untuk informasi yang telah tersedia;
  2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk informasi yang memerlukan pengolahan dan/atau diperoleh dari unit kerja lain di luar Biro Humas dan Protokol;
  3. Dalam hal informasi yang dimohon belum dapat disediakan dalam 5 (lima) hari kerja, perpanjangan waktu penyerahan informasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya;
  4. Dalam hal informasi dapat disediakan kurang dari 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 (tiga) kerja waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Pemohon dihubungi melalui telepon dan/atau email setelah informasi tersedia.

Tidak dipungut biaya

a. KATEGORI WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA 1. Informasi umum tentang MK; 2. Perkara teregistrasi; 3. Jadwal sidang; 4. Putusan; 5. Rekapitulasi perkara; 6. Berita sidang dan non sidang; 7. Risalah persidangan. b. KATEGORI WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA 1. Putusan; 2. Perkara teregistrasi. c. KATEGORI WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT 1. Rencana dan Kebijakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, antara lain RPJP, RKTN, Rencana Strategis, dan rencana makro; 2. Audio dan video persidangan; 3. Rekapitulasi perkara; 4. Laporan Keuangan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 5. Laporan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 6. Laporan Akuntabilitas Kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 7. Informasi Lelang yang dilaksanakan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK; 8. Informasi lelang; 9. Kerja sama yang dilaksanakan. d. KATEGORI DIKECUALIKAN 1. Data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian; 2. Hasil penelitian yang sedang dalam proses Hak Atas Kekayaan Intelektual; 3. Surat-surat memorandum, disposisi, dan nota dinas di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang menurut sifatnya harus dirahasiakan; 4. Hasil audit Sistem Pengawas Internal dan Eksternal Pemerintah.

  1. Mengisi formulir keberatan baik secara online maupun langsung;
  2. Menyerahkan formulir keberatan kepada petugas yang kemudian formulir tersebut diserahkan kepada atasan PPID.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan informasi dan dokumentasi"