Perubahan Data Paspor

  1. 1. KTP yang masih berlaku;
    2. Kartu Keluarga;
    3. Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah;
    4. Surat Penetapan Pengadilan untuk perubahan data pada Nama, Tempat, dan Tanggal Lahir;
    5. Surat Rekomendasi untuk permohonan Penambahan Nama pada halaman pengesahan.

  1. Mekanisme permohonan Perubahan Data dapat melalui Walk In (Datang langsung)
    Permohonan Penambahan Nama pada halamanpengesahan:
    1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi denganmembawa persyaratan lengkap serta paspor yang masih berlaku;
    2. Petugas memberikan nomor antrianPemeriksaan Berkas;
    3. Petugas melakukan pengecekan persyaratanformal melalui pemeriksaan berkas (KTP-el,Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir/Ijazah/AktaPerkawinan atau buku nikah, apabila persyaratan lengkap, petugas memberikan bukti pengambilanpaspor pada pemohon.

  2. Permohonan Perubahan Data pada paspor:
    1. Pemohonan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan dan persyaratan asli dan fotokopi diserahkan ke Seksi Inteldakim untuk melakukan proses BAP;
    2. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
    3. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
    4. Proses pembuatan Surat Ketetapan dari Kepala Kantor Imigrasi;
    5. Setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi, pemohon diberikan jadwal pengambilan foto dan sidik jari biometric, berkas diberikan ke Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan;
    6. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan menunjukkan WA dari Seksi Inteldakim kepada petugas front office untuk mendapatkan nomor antrian untuk verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
    7. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil proses foto dan wawancara;
    8. Petugas memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian;
    9. Petugas loket akan memeriksa kembali kelengkapan berkas dan kesesuaian berkas dengan aslinya dan menawarkan permohonan jenis paspor biasa atau elektronik, jika telah sesuai petugas loket akan menginput data dan melakukan scan berkas pemohon ke dalam aplikasi SIMKIM dan mempersilahkan pemohon untuk menunggu di tempat duduk yang telah disediakan di dalam ruang wawancara dan foto;
    10. Setelah selesai diinput, petugas wawancara akan memanggil pemohon untuk dilakukan wawancara dan pengambilan foto;
    11. Petugas menginput hasil wawancara kedalam aplikasi SIMKIM;
    12. Petugas memberikan Bukti Pengantar Pembayaran kepada pemohon yang telah lolos wawancara dan cekal pada SIMKIM;
    13. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi atau Pos-Pay.

untuk perubahan data identitas pada paspor: 5 (lima) hari kerja pada proses persetujuan dan 3 (tiga) hari kerja atau sesuai ajudikator pusat pada proses permohonan paspor.

untuk penambahan nama: 3 (tiga) hari kerja

Karena Perubahan data Identitas pada paspor harus diterbitkan paspor lagi maka biaya perubahan data sama denganbiaya penerbitan paspor

Paspor Biasa Rp350.000

Paspor Elektronik Rp650.000

Untuk Penambahan Nama tidak dipungut biaya

Paspor Biasa / Elektronik 48 Halaman

Nomor pengaduan (WhatsApp) : 0811 2578 223

Email : imigrasi.jogja@gmail.com

Instagram : @imigrasi.jogja

Facebook : Imigrasi Yogyakarta

Twitter : @imigrasijogja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store