Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Izin Tetangga
  4. Rekomendasi dari Kelurahan dan LPM
  5. Denah Lokasi Usaha dan Denah Pemanfaatan Lahan (Site Plan)
  6. Fotocopy Advice Planning
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Sewa Tanah
  8. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir
  9. Fotocopy Perizinan yang sudah ada
  10. Gambar Perencanaan Pengolahan Limbah (Cair, Padat, B3 dan lainnya yang dirasa perlu)

  1. Pemrakarsa usaha/kegiatan mengajukan berkas permohonan.
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas (Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemrakarsa dan harus dikembalikan lagi ke Dinas Lingkungan Hidup paling lambat 7 hari kerja
  3. Berkas lengkap Survey lokasi usaha/kegiatan (hasil survey SPPL diterima/ditolak) paling lama 3 hari kerja.
  4. Persetujuan SPPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Paling lama 3 hari kerja.
  5. Penerbitan SPPL paling lama 1 hari kerja

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan (SPPL)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, baik melalui Sekretariat maupun melalui kotak saran.
  2. Pengaduan saran dan masukan  dikirim melalui Email Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh : klh.pyk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"