Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

  1. Formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Izin Tetangga
  4. Rekomendasi dari Kelurahan dan LPM
  5. Denah Lokasi Usaha dan Denah Pemanfaatan Lahan (Site Plan)
  6. Fotocopy Advice Planning
  7. Fotocopy Sertifikat Tanah/Surat Sewa Tanah
  8. Fotocopy Bukti Lunas PBB terakhir
  9. Fotocopy Perizinan yang sudah ada
  10. Gambar Perencanaan Pengolahan Limbah (Cair, Padat, B3 dan lainnya yang dirasa perlu)

  1. Berdasarkan berkas yang masuk, dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan isi Formulir UKL-UPL sampai melakukan survey ke lokasi usaha/kegiatan paling lama 3 hari kerja.
  2. Pemeriksaan Formulir UKL-UPL oleh Tim Sekretariat paling lama 5 hari kerja (jika ada perbaikan pemrakarsa wajib memperbaiki dan mengembalikan formulir UKL-UPL paling lama 14 hari kerja).
  3. Rapat Pembahasan UKL-UPL oleh Tim Teknis Kota Pemrakarsa paling lama 7 hari kerja.
  4. Perbaikan Isi Formulir setelah Rapat Pembahasan Paling lama 3 hari kerja, jika hingga 14 hari kerja perbaikan tidak juga dikembalikan (setelah terbit SP1, SP2 dan SP 3) maka dianggap batal dan harus diulang lagi dari awal.
  5. Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL oleh Dinas Lingkungan Hidup paling lama 7 hari kerja.

25 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi UKL-UPL

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, baik melalui Sekretariat maupun melalui kotak saran.
  2. Pengaduan saran dan masukan  dikirim melalui Email Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh : klh.pyk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)"