Standar Pelayanan Konseling Program Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KKBPK), Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS

  1. Masyarakat atau pengguna layanan datang langsung ke Balai Penyuluhan KB atau Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) yang ada ditiap Kecamatan
  2. menunjukkan identitas pribadi (fotocopy KTP/ KK) dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang melakukan registrasi dengan mengisi buku tamu dan menunjukkan identitas pribadi (fotocopy KTP/KK)
  2. Petugas Pelayanan melakukan identifikasi masalah yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  3. Petugas Pelayanan memberikan pelayanan ,bimbingan dan konseling sesuai dengan hasil identifikasi masalah Pengguna Layanan.
  4. Berdasarkan hasil proses pelayanan, bimbingan dan konseling, Petugas Pelayanan telah menyelesaikan permasalahan pengguna pelayanan / kebutuhan pengguna layanan.
  5. Berdasarkan hasil proses pelayanan, bimbingan dan konseling, Petugas Pelayanan menjadwalkan Pengguna Layanan agar melakukan kunjungan ulang.
  6. Berdasarkan hasil proses pelayanan, bimbingan dan konseling, Petugas Pelayanan mengarahkan Pengguna Layanan agar mengikuti Rujukan ke Pusat pelayanan yang telah ditentukan.

1 jam Sejak selesai Registrasi sampai poin 4.a, untuk poin 4.b dan 4.c waktu menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

KONSULTASI DAN KONSELING KONSELING KELUARGA BALITA DAN BALITA

1. Penyampaian secara tertulis melaui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Payakumbuh
2. Penyampaian melalui email : bpmpkb.kotapayakumbuh@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konseling Program Kependudukan Dan Keluarga Berencana (KKBPK), Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS"