Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup

  1. Pengaduan tertulis (tidak langsung) disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh
  2. Pengaduan lisan (langsung) dari masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh
  3. Pengaduan secara online melalui Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat-Sistem Pengintegrasian Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!S-SP4N)

  1. Pengaduan langsung (lisan) dan tidak langsung (tertulis) yang diterima dari masyarakat di Registrasi dan dibuatkan Surat Tugas.
  2. Pemantauan/Verifikasi ke lapangan di lakukan oleh Tim Verifikasi Tindaklanjut Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi terkait.
  3. Dilakukan analisis lapangan terkait pengaduan yang disampaikan.
  4. Jika pengaduan bukan masalah lingkungan, maka di tindaklanjuti oleh OPD yang terkait.
  5. Pengaduan masalah lingkungan dilakukan diskusi/musyawarah antara pihak pelapor (warga) dengan pelaku usaha yang di tengahi oleh pihak instansi Kelurahan setempat.
  6. Melakukan pengambilan sampel jika diperlukan.
  7. Tim verifikasi mengambil kesimpulan hasil pengaduan dan memberikan rekomendasi secara tertulis kepada pelapor dan pelaku usaha serta tembusan kepada instansi-instansi terkait.
  8. Jika rekomendasi tidak diindahkan, maka diberikan Surat Teguran I, II dan III kepada pelaku usaha.
  9. Jika pelaku usaha tidak melaksanakan rekomendasi maka dilakukan penegakan hukum berupa : - Penyelesaian kasus lingkungan di pengadilan - Perdata - Pidana - dan Administrasi (paksaan pemerintah, denda, Pembekuan izin dan penutupan usaha)

Verifikasi lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan di terima.

Tidak dipungut biaya

Verifikasi tindaklanjut pengaduan kasus lingkungan dan Rekomendasi penyelesaian masalah lingkungan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup"