Verifikasi lapangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan di terima.
Tidak dipungut biaya
Verifikasi tindaklanjut pengaduan kasus lingkungan dan Rekomendasi penyelesaian masalah lingkungan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store