<meta charset="utf-8" />
Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
Penyampaian informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
Data dan Informasi Publik BDI Yogyakarta
<meta charset="utf-8" />
Kotak Saran
Website resmi SIDIK BDI Yogyakarta
Media Sosial Facebook, Instagram, Twitter ; @BdiYogyakarta
Email; bdiyogkarta@kemenperin.go.id
Telp; 0274373912
Fax; 0274376048
Whatsapp; 0895390104322
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store