Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik

  1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan benar;
  2. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah/ pernah kawin;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir isian dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register memverifikasi, mencatat dalam Buku Harian Permohonan KTP/ KK dan memberikan bukti penerimaan berkas;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan KTP;
  4. d. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang pemrosesan;
  5. e. Petugas Operator menginput biodata pemohon dan melakukan perekaman dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap;
  6. f. Pemrosesan KTP ( pencetakan KTP El);
  7. g. Pemohon mengambil KTP di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan;

Jangka waktu penyelesaian penerbitan KTP adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP Baru

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik"