Penetapan Lokasi Tanah untuk Kepentingan Umum

  1. Permohonan penetapan lokasi dan berkas dari Setda Kab.banyumas terdiri dokumen administrasi :
  2. Fotokopi KTP
  3. FC Keterangan Rencana Daerah/Advice Planning
  4. FC Sertifikat tanah/Letter C
  5. Surat Permohonan ke Bupati
  6. Peta Bidang/ Peta Lokasi
  7. Dokumen pendukung lainnya

  1. Berkas permohonan penetapan lokasi Penetapan lokasi diterima oleh pengadministrasi persuratan
  2. Berkas diajukan ke Kepala Dinas
  3. Berkas di disposisi ke kepala bidang penataan ruang
  4. Kepala bidang penataan ruang memerintahkan kasi pertanahan untuk memproses
  5. Kasi pertanahan dan Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan penetapan lokasi
  6. Peninjauan lokasi pengajuan penetapan lokasi yang telah diverifikasi
  7. Apabila ada koreksi setelah dilakukan peninjauan lokasi, disampaikan ke pemohon untuk diperbaiki
  8. Petugas membuat draft SK Bupati tentang penetapan lokasi
  9. Koreksi dan paraf kasi
  10. Koreksi dan paraf kabid
  11. Petugas membuat nota dinas ke Bupati dan permohonan koreksi ke Bagian Hukum Setda
  12. Setelah dikoreksi Bagian Hukum Setda Draft SK Bupati diteruskan ke Bupati untuk ditandatangani melalui ASEKBANG dan SEKDA Kabupaten Banyumas
  13. SK Bupati tentang Penetapan Lokasi ditandatangani Bupati

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah Untuk Kepentingan Umum

Kotak saran

Telepon                : 0281 - 640359

Email                   : dinasperumahanbms@gmail.com

Website               : dinperkim.banyumaskab.go.id

Datang langsung : Jl. Gerilya Barat No. 5 Purwokerto

Instagram            : dinperkim.banyumas

Facebook             : dinperkim.kab.banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Lokasi Tanah untuk Kepentingan Umum"