Rekomendasi Teknis Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPPT)

  1. Surat permohonan rekomtek IPPPT dan berkas berkas dari DPMPTSP (MPP) terdiri dokumen administrasi :
  2. Fotokopi KTP
  3. FC Keterangan Rencana Daerah/ Advice Planning
  4. FC Sertifikat tanah
  5. Form Permohonan IPPPT
  6. Dokumen pendukung lainnya

  1. Berkas permohonan rekomtek IPPPT dari DPMPTSP diterima oleh pengadministrasi persuratan
  2. Berkas diajukan ke Kepala Dinas
  3. Berkas di disposisi ke kepala bidang penataan ruang
  4. • Kepala bidang penataan ruang memerintah kasi pertanahan untuk memproses
  5. Kasi pertanahan dan petugas melakukan verifikasi berkas
  6. Peninjauan lokasi pengajuan IPPPT yang telah diverifikasi
  7. Apabila ada koreksi setelah dilakukan peninjauan lokasi, dikembalikan ke DPMPTSP untuk disampaikan ke pemohon dan diperbaiki
  8. Rapat tim teknis untuk membahas rekomendasi teknis IPPPT dengan instansi terkait
  9. Petugas membuat draft rekomendasi teknis IPPPT
  10. Koreksi dan paraf kasi
  11. Koreksi dan paraf kabid
  12. Rekomendasi teknis IPPPT ditandatangani Kepala Dinperkim
  13. Surat Rekomendasi Teknis diserahkan ke DPMPTSP

41 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi IPPPT

Kotak saran

Telepon                : 0281 - 640359

Email                   : dinasperumahanbms@gmail.com

Website               : dinperkim.banyumaskab.go.id

Datang langsung : Jl. Gerilya Barat No. 5 Purwokerto

Instagram            : dinperkim.banyumas

Facebook             : dinperkim.kab.banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPPT)"