Kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi

No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T

  1. Mengajukan permohonan melalui menu
  2. Menu
  3. Pojok Digital di Lobby gedung MK
  4. Mengirimkan surat dengan pos/ekspedisi kepada MK
  5. Menyampaikan secara langsung kepada MK

  1. Pemohon mengajukan permohonan kunjungan secara tertulis melalui laman MK atau surat atau disampaikan secara langsung;
  2. Pimpinan memberikan persetujuan atas kunjungan;
  3. Apabila kunjungan tidak disetujui maka dibuat surat balasan dan dikirimkan kepada pemohon;
  4. Apabila kunjungan disetujui maka dibuat surat balasan dan dikirimkan kepada pemohon atau dilakukan konfirmasi langsung;
  5. Memasukkan jadwal kunjungan secara manual dan dalam laman MK;
  6. Penerimaan kunjungan dilakukan setelah menyiapkan tempat acara dan kebutuhan pendukung.

1 (satu) minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kunjungan berupa tempat, narasumber dan pendukung lainnya sesuai kebutuhan

  1. Melalui kotak saran/call center;
  2. Melalui laman MK;
  3. Melalui surat;
  4. datang langsung ke Gedung MK.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.mkri.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan dan audiensi ke Mahkamah Konstitusi"