No. SK: 31 Tahun 2022 atas Perubahan Persekjen Nomor 5.1 T
1 (satu) minggu
Tidak dipungut biaya
Pelayanan kunjungan berupa tempat, narasumber dan pendukung lainnya sesuai kebutuhan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store