Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

  1. a. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. b. Fotocopy Akte Kelahiran;
  3. c. Fotocopy Ijazah;
  4. d. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register memverifikasi, mencatat dalam Buku Harian Permohonan KTP/KK dan memberikan bukti penerimaan berkas;
  3. c. Petugas pelayanan menyerahkan ke ruang perekaman KTP Elektronik;
  4. d. Petugas Operator melakukan perekaman dengan latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil dan latar belakang biru untuk tahun lahir genap.

Jangka waktu penyelesaian Perekaman KTP Elektronik adalah maksimal 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng. Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"