Pelayanan Umum

  1. a. Formulir permohonan/ pengantar dari desa yang telah diisi lengkap dan benar ;
  2. b. Menunjukan KTP Asli pemohon ;
  3. c. Persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. a. Penyerahan formulir permohonan/ pengantardari desa dan berkas permohonan yang dipersyaratkan;
  2. b. Petugas register mencatat dalam buku Legalisasi;
  3. c. Camat menandatangani formulir permohonan Legalisasi;
  4. d. Pemohon mengambil hasil legalisasi di meja pengambilan dokumen hasil pelayanan.

Jangka waktu penyelesaian Legalisasi adalah maksimal 1 (satu) hari kerja dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar oleh petugas pelayanan.

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN UMUM

  1. Langsung kontak person HP ke Nomor 082227018482 (Kasi Pelayanan)
  2. Tertulis dalam bentuk surat ke Camat Kedungbanteng.Melalui telpon kantor (0281) 6840444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"