Pengesahan Rencana Tapak/ Site Plan Perumahan

  1. Surat permohonan pengesahan site plan perumahan dari DPMPTSP dan dokumen administrasi :
  2. Fotokopi KTP
  3. FC KRD
  4. FC Sertifikat tanah
  5. FC anggota asosiasi perumahan
  6. FC rekomendasi GSS
  7. Bukti penyediaan tanah makam
  8. Surat pernyataan PSU
  9. Surat pernyataan nilai tanah
  10. Gambar denah lokasi perumahan
  11. FC ijazah perencana
  12. Gambar site plan dan IMB tahap sebelumnya (apabila bertahap)
  13. Dokumen teknis terdiri gambar tapak, jaringan utilitas, PSU yang akan diserahkan, potongan jalan

  1. Berkas permohonan pengesahan site plan perumahan dari DPMPTSP diterima oleh pengadministrasi persuratan
  2. Berkas diajukan ke Kepala Dinas
  3. Berkas di disposisi ke kepala bidang pengembangan perumahan
  4. Kepala bidang pengembangan perumahan memerintahkan petugas untuk memproses
  5. Petugas melakukan koreksi site plan
  6. Pemeriksaan lokasi perumahan
  7. Apabila ada koreksi, disampaikan ke pemohon untuk diperbaiki
  8. Setelah berkas lengkap dan benar dinaikkan
  9. Koreksi dan paraf kasi
  10. Koreksi dan paraf kabid
  11. Pengesahan Kadin
  12. Pengesahan site plan perumahan di sampaikan ke DPMPTSP

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan gambar rencana tapak/ site plan perumahan

Kotak saran

Telepon                : 0281 - 640359

Email                   : dinasperumahanbms@gmail.com

Website               : dinperkim.banyumaskab.go.id

Datang langsung : Jl. Gerilya Barat No. 5 Purwokerto

Instagram            : dinperkim.banyumas

Facebook             : dinperkim.kab.banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Rencana Tapak/ Site Plan Perumahan"