Rekomendasi Revitalisasi Desa Adat

  1. 1. Akte Notaris/surat keterangan dari pemerintah kabupaten yang menyatakan kesatuan hidup setempat adalah desa adat atau dengan sebutan lain;
  2. 2. AD/ART;
  3. 3. Fotocopy NPWP atas nama desa adat;
  4. 4. Fotocopy buku rekening atas nama desa adat;
  5. 5. Surat pernyataan (kesanggupan melaksanakan kegiatan tidak terjadi konflik internal, dan tidak terkait dengan partai politik);
  6. 6. Fotocopy KTP pengurus desa adat;
  7. 7. Fotocopy kartu keluarga pengurus desa adat
  8. 8. Foto kondisi desa adat dan bangunan yang akan direvitalisasi;
  9. 9. Foto ketua adat ukuran 3x4 cm 6 lembar;
  10. 10. Proposal permohonan revitalisasi desa adat dengan melampirkan tanda tangan minimal 50 orang warga desa adat disertai fotocopy KTP/surat keterangan tanda penduduk surat pernyataan yang menyatakan bahwa bangunan adat yang akan direvitalisasi adalah milik komunal.

  1. 1. Permohonan mengajuka rekomendasi revitalisasi desa adat
  2. 2. Petugas memeriksa permohonan revitalisasi desa adat
  3. 3. Petugas memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi
  4. 4. Pemohon mengisi formulir
  5. 5. Petugas membuat surat rekomendasi revitalisasi desa adat
  6. 6. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menandatangani surat rekomendasi revitalisasi desa adat
  7. 7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi revitalisasi desa adat kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Revitalisasi Desa Adat

Pengaduan langsung/lisan disampaikan

  1. secara langsung melalui pengaduan/Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sekadau.
  2. Pengaduan tidak langsung melalui :
  • Email  : disporaparsekadau@gmail.com
  • No hp : 081255337890
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Revitalisasi Desa Adat"